• SELAMAT DATANG

    Di blog Manager Aset Negara Pekanbaru
  • Mari Benahi

    Aset Negara
  • Kelola Aset

    Untuk Negeri
  • Cintai Aset Negara


Kelengkapan Permohonan Penghapusan BMN


3 komentar:

  1. apa langkah selanjutnya yang harus dilakukan satker apabila terjadi kehilangan bmn, setelah membuat laporan ke polis??
    seperti apa bap terhadap penanggung jawab barang yang hilang tersebut?
    dan apa dasar hukumnya?
    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. bmn diperoleh kapan pak? sebelum desember 2007 atau setelahnya?
      apabila sebelum dan tercantum dalam lampiran BA-04, bapak bisa mengacu pada kmk nomor 403 tahun 2013, apabila diperoleh setelahnya bapak bisa mengacu pada PMK nomor 96 tahun 2007.

      (kedua peraturan tersebut bisa diunduh pada halaman peraturan.)

      pada dasarnya, bapak harus membentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki hilangnya bmn, dan tuntutan ganti rugi yang mungkin dibebankan apabila ada unsur kelalaian dari penanggung jawab bmn, hasilnya dituangkan dalam ba hasil verifikasi.

      Hapus
  2. Selamat siang saya ingin menanyakan tentang proses penghapusan untuk barang yang perolehan dibawah tahun 2007,dikatakan untuk barang tersebut mengacu pada KMK 403 tahun 2013.Apakah untuk proses penghapusan tersebut memerlukan penetapan status? dikarenakan didalam PMK 96 tahun 2007 mengharuskan untuk bmn yang mempunyai bukti kepemilikan untuk melakukan penetapan status. Yang kedua lampiran BA-04 dapat kami lihat dimana? soalnya saya sebagai operator bmn baru aja belajar dan ingin melakukan penghapusan,cuman saya bingung dengan lampiran BA-04 mohon bantuannya..Terimakasih

    BalasHapus